Chat GPT Sebagai Referensi Beragama?
Pertanyaan :
Bagaimanakah Hukum Menjadikan Chat GPT Sebagai Rujukan Beragama?
Jawaban :
Chat GPT merupakan kecerdasan
buatan yang dikembangkan dengan menggunakan alogaritma dan konten internet yang
dipublikasikan sebelumnya. Sekalipun mampu menanggapi banyak hal namun dari
segi akurasi masih memiliki banyak kekurangan, sebab ia berbasis data yang pada pencapaiannya dipengaruhi sistem acak. Sehingga
besar kemungkinan terdapat bias pada tanggapan maupun jawabannya.
Sedangkan dalam beragama kita
dituntut untuk mengambil dari sumber teruji, mu'tabar yang bisa dijadikan
sebagai rujukan. Bukan hanya Chat GPT saja, bahkan dalam berguru pun kita harus
selektif mengkaji ilmu dari orang yang memang terverifikasi kredibilitasnya.
Sebab dengan metodologi ini otoritas, keahlian dari seseorang bisa
dipertanggung jawabkan.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa
menjadikan Chat GPT sebagai sumber rujukan bergama tentu tidak diperbolehkan.
Namun ketika seseorang hanya sekedar bertanya kemudian meninjau ulang kebenaran
dari jawaban itu, maka tidak mengapa.
Al-Imam al-Syathibi dalam Al
Muwafaqat Juz 1 Hlm 139 menjelaskan :
من أنفع طرق العلم الموصلة إلى غاية التحقق به أخذه عن أهله
المتحققين به على الكمال والتمام
Di antara jalan untuk mencari ilmu
yang dapat mengantarkannya pada tingkat keahlian sesuai bidangnya ialah
mengambil ilmu dari pakar yang telah menyelami ilmu tersebut secara sempurna
dan utuh.
Kemudian Al-Imam Ibnu Abi Hatim
dalam Al-Jarh Wa al-Ta’dil Juz 2 hlm 31 juga menukil:
- وعَن سليمان بن موسى أَنَّه قال : (( لا تأخذوا الحديثَ عن
الصُّحُفيِّين، ولا تقرؤوا القرآنَ على الْمُصْحَفِيِّين))
Dari Sulaiman bin Musa ia berkata
: "Jangan kau ambil hadits dari orang yang belajar otodidak dan jangan
pula belajar Al-Quran dari mushafi (orang yang tidak berguru qira'ah)
Masih dalam halaman yang sama:
ـ وقال سعيد بن عبد العزيز
: (( لا تأخذوا العلم عن صُحُفِيٍّ، ولا القرآن مِنْ مُصْحَفِيٍّ ))
Sa'id bin Abdillah Aziz berkata :
"Jangan kau ambil ilmu dari orang yang belajar otodidak dan jangan pula
belajar Al-Quran dari mushafi (orang yang tidak berguru qira'ah)
Hal yang sama juga disebutkan Ibnu
al-Asakir dalam Tarikh Dimasyqa Juz 63 hlm 292 :
ـ ويقول الوليد بن مسلم : (( لا تأخذوا العلم من الصُّحُفيِّين ولا
تقرءوا القرآن على الْمُصَحَفِيِّين ؛ إلا مِمَّن سمعه مِن الرجال وقرأَ على
الرجال ))
Al-Walid bin Muslim berkata
:"Jangan kau ambil hadits dari orang yang belajar otodidak dan jangan pula
belajar Al-Quran dari mushafi, mengambilnya hanya dari orang yang belajar pada
ulama membacanya pada ulama.
Al-Sakhawi menyebutkan dalam
Fathul Mughits Juz 2 hlm 262:
(( والأخذ للأسماء والألفاظ من أفواههم - أي العلماء بذلك ،
الضابطين له ممن أخذه أيضًا عمن تقدم من شيوخه وهلم جرَّا - لا من بطون الكتب
والصُّحُف من غير تدريب المشايخ : أَدْفَع للتَّصحيف ، وأَسْلَم من التبديل
والتحريف.
Belajar lafadz dari lisan para
ulama yang tepat, dimana mereka mengambil pula dari gurunya dan seterusnya.
Bukan mengambil hanya (membaca sendiri) dari isi kitab atau mushaf tanpa
pengawasan itu lebih aman dari kekeliruan dan distorsi.
Semua yang ditetapkan para ulama
tersebut merupakan bagian dari ikhtiyathat atau kehati-hatian
agar umat tidak keliru dalam mengambil rujukan dalam beragama.
Wallahu A’lam
Semoga Bermanfaat