KOTORAN CICAK DAN BURUNG DI MASJID
Pertanyaan :
Bagaimana cara menyikapi kotoran cicak atau burung yang setiap hari berjatuhan di lantai atau karpet masjid, terlebih jika masjid itu luas tentu akan sedikit "merepotkan" jika harus membersihkan satu persatu?
Jawaban :
Dalam madzhab Syafii semua kotoran hewan dihukumi
najis baik itu berasal semua hewan, baik yang dagingnya halal dimakan atau
tidak. Sesuai makna dhahir hadits Nabi yang diriwayatkan Imam al-Bukhari :
عن عبد الله بن مسعود
قال: أتى النبي ﷺ الغائطَ، فأمَرَني أنْ آتِيَهُ بثَلاثَة أحجار، فوجدتُ حجرين
والتمسْتُ الثالثَ فلم أجِدهُ، فأخذت رَوْثًة فَأتيته بها، فأخذ الحجرين وألقى
الروثة وقال: هذا رِكْس.
“Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Nabi pergi ke jamban, lalu
beliau memerintahkanku untuk membawakannya tiga buah batu. Lalu aku hanya
mendapatkan dua buah batu dan telah berusaha mencari batu yang ketiga namun
tidak menemukannya. Maka aku mengambil kotoran hewan (yang sudah kering) dan
membawakannya kepada beliau. Beliau pun mengambil kedua batu tersebut dan
membuang kotoran hewan itu seraya bersabda: Ini adalah najis."
Dalam kitab al-Tadzhib hlm 33 diterangkan :
الركس النجس، والروثة براز مأكول اللحم.
فدلت هذه الأحاديث على نجاسة الأشياء المذكورة، لغسله - ﷺ - لها
أو الأمر بغسلها أو التصريح بنجاستها، وقيس ما لم يذكر فيها، مما يخرج من
السبيلين، على ما ذكر.
"Riks adalah najis, dan rautsah adalah kotoran hewan yang
dagingnya boleh dimakan. Hadits-hadits ini menunjukkan kenajisan benda-benda
tersebut, sebab Rasulullah membasuhnya, memerintahkan untuk membasuhnya atau
menyatakan kenajisannya secara jelas. Adapun benda lain yang keluar dari dua
jalan yang tidak disebutkan dalam hadits tersebut, maka hukumnya diqiyaskan
dengan apa yang telah disebutkan."
Dan sebenarnya mengenai kotoran cicak tidak hanya ada di sekitar
masjid saja, bahkan di rumah-rumah pun banyak ditemukan. Sehingga keberadaan
hewan tersebut tentu tidak bisa dihindari. Dalam istilah fiqih disebut dengan
'Umumul balwa. Maka dari itu terdapat versi pendapat ulama yang menyatakan
bahwa status najis dari kotoran tersebut dimaafkan atau ma'fu.
Dalam Hasyiyah al- Qalyubi Juz 1 hlm 209 disebutkan :
قَوْلُهُ: (وَيُعْفَى) أَيْ فِي الصَّلَاةِ فَقَطْ، أَوْ فِيهَا
وَغَيْرِهَا مَا مَرَّ عَلَى عَامِرٍ. قَوْلُهُ: (عَنْ قَلِيلِ دَمِ
الْبَرَاغِيثِ) وَمِثْلُهُ فَضَلَاتُ مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ .قَالَ شَيْخُ شَيْخِنَا عَمِيرَةُ وَمِثْلُهُ
بَوْلُ الْخُفَّاشِ، كَمَا فِي شَرْحِ شَيْخِنَا وَرَجَّحَ الْعَلَّامَةُ ابْنُ
قَاسِمٍ الْعَفْوَ عَنْ كَثِيرِهِ أَيْضًا. قَالَ وَذَرْقُهُ كَبَوْلِهِ، وَقَالَ
تَبَعًا لِابْنِ حَجَرٍ، وَكَذَا سَائِرُ الطُّيُورِ، وَيُعْفَى عَنْ ذَرْقِهَا
وَبَوْلِهَا، وَلَوْ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ عَلَى نَحْوِ بَدَنٍ أَوْ ثَوْبٍ
قَلِيلًا أَوْ كَثِيرًا رَطْبًا أَوْ جَافًّا لَيْلًا أَوْ نَهَارًا لِمَشَقَّةِ
الِاحْتِرَازِ عَنْهَا فَرَاجِعْهُ مَعَ مَا ذَكَرُوهُ فِي ذَرْقِ الطُّيُورِ فِي
الْمَسَاجِدِ.
“Perkataan Penulis: (Dan dimaafkan) Maksudnya (pemaafan tersebut berlaku) di dalam salat saja atau di dalam
salat maupun di luar salat sebagaimana penjelasan yang telah lalu dari Syaikh
Amir.Perkataan Penulis: (Dari sedikit darah kutu loncat) Termasuk dalam hukum yang sama adalah kotoran dari
hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir.
Al-Syaikh Umairah menyatakan bahwa kotoran atau
kencing kelelawar memiliki hukum yang sama. Hal ini juga disebutkan dalam
syarah guru kami.
Al-Allamah Ibnu Qasim menguatkan pendapat bahwa
darah tersebut dimaafkan meskipun dalam jumlah yang banyak. Beliau juga
menyatakan bahwa kotoran padat kelelawar hukumnya sama dengan air kencingnya.
Ibnu Qasim dengan mengikuti al-Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa
hukum ini berlaku pula bagi seluruh jenis burung lainnya. Kotoran dan air
kencing burung dimaafkan, baik di dalam maupun di luar salat, baik yang
mengenai badan maupun pakaian. Dengan jumlah sedikit maupun banyak, basah
maupun kering dalam waktu malam maupun siang.
Hal ini dikarenakan adanya unsur masyaqqah (kesulitan yang besar)
untuk menghindarinya. Maka, pelajari kembali masalah ini beserta apa yang telah
disebutkan para ulama mengenai kotoran burung di dalam masjid."
Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa kotoran cicak,
burung atau kelelawar yang ada di masjid sekalipun hukumnya najis namun
dimaafkan. Sehingga shalat disitu tetap sah meskipun cara menghilangkannya
tidak sesuai standar mensucikan najis mutawasithah.
Terlebih lagi terdapat pendapat kedua sekalipun lemah dalam
madzhab kita yang menyatakan bahwa kotoran hewan yang darahnya tidak mengalir,
atau yang halal dimakan dagingnya dihukumi suci.
Wallahu A'lam
Semoga Bermanfaat