Menyikapi Mushaf Rusak

Author

Qosidul Chaq

Penulis

Pertanyaan :

Bagaimakah cara menyikapi mushaf Al Qur'an yang rusak dan tidak terpakai?

Jawaban :

Mushaf merupakan media yang digunakan untuk untuk menulis Al Qur’an baik itu berupa kertas ataupun lainnya untuk dibaca. Oleh sebab itu mushaf yang sudah rusak maupun mushaf yang masih utuh hukumnya sama. Yaitu harus diagungkan, sebab memuat kalam- Kalam Allah. Ia tidak boleh disia-siakan atau pun direndahkan. Sehingga, untuk menyikapi mushaf yang rusak para ulama telah memberikan beberapa cara entah dengan dibakar atau dilunturkan tulisannya jika memungkinkan. Al Imam Ibnu Hajar Al Haitami menjelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Juz 2 Hal 147 :

 

ويكره حَرْقُ مَا كُتِبَ عَلَيْهِ إلَّا لِغَرَضِ نَحْوِ صِيَانَةٍ وَمِنْهُ تَحْرِيقُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِلْمَصَاحِفِ وَالْغَسْلُ أَوْلَى مِنْهُ عَلَى الْأَوْجَهِ بَلْ كَلَامُ الشَّيْخَيْنِ فِي السِّيَرِ صَرِيحٌ فِي حُرْمَةِ الْحَرْقِ إلَّا أَنْ يُحْمَلَ عَلَى أَنَّهُ مِنْ حَيْثُ كَوْنُهُ إضَاعَةً لِلْمَالِ ، فَإِنْ قُلْت مَرَّ أَنَّ خَوْفَ الْحَرْقِ مُوجِبٌ لِلْحَمْلِ مَعَ الْحَدَثِ وَلِلتَّوَسُّدِ وَهَذَا مُقْتَضٍ لِحُرْمَةِ الْحَرْقِ مُطْلَقًا قُلْت ذَاكَ مَفْرُوضٌ فِي مُصْحَفٍ وَهَذَا فِي مَكْتُوبٍ لِغَيْرِ دِرَاسَةٍ أَوْ لَهَا وَبِهِ نَحْوُ بِلًى مِمَّا يُتَصَوَّرُ مَعَهُ قَصْدُ نَحْوِ الصِّيَانَةِ وَأَمَّا النَّظَرُ لِإِضَاعَةِ الْمَالِ فَأَمْرٌ عَامٌّ لَا يَخْتَصُّ بِهَذَا عَلَى أَنَّهَا تَجُوزُ لِغَرَضٍ مَقْصُودٍ وَلَا يُكْرَهُ شُرْبُ مَحْوِهِ ، وَإِنْ بَحَثَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ حرمته.

“Dimakruhkan membakar benda yang terdapat tulisan Al Quran kecuali untuk tujuan menyelamatkannya dari tersia-sia. Seperti yang dilakukan sahabat Utsman r.a pada beberapa mushaf. Namun membasuhnya lebih utama dari berbagai pendapat (dan seterusnya).”

 

Bahkan dalam Madzhab Hanafi dan Hanbali, mushaf tersebut dikubur dalam tempat yang layak seperti halnya jenazah orang mu'min seperti yang dijelaskan dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah Juz 21 Hal 21 yang bersumber dari kitab Hasyiyah Ibnu Abidin, Al Qulyubi dan Kasysyaful Qina' :

 

صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّ الْمُصْحَفَ إِذَا صَارَ بِحَالٍ لاَ يُقْرَأُ فِيهِ، يُدْفَنُ كَالْمُسْلِمِ، فَيُجْعَل فِي خِرْقَةٍ طَاهِرَةٍ، وَيُدْفَنُ فِي مَحَلٍّ غَيْرِ مُمْتَهَنٍ لاَ يُوطَأُ، وَفِي الذَّخِيرَةِ: وَيَنْبَغِي أَنْ يُلْحَدَ لَهُ وَلاَ يُشَقَّ لَهُ؛ لأِنَّهُ يُحْتَاجُ إِلَى إِهَالَةِ التُّرَابِ عَلَيْهِ، وَفِي ذَلِكَ نَوْعُ تَحْقِيرٍ إِلاَّ إِذَا جُعِل فَوْقَهُ سَقْفًا بِحَيْثُ لاَ يَصِل التُّرَابُ إِلَيْهِ فَهُوَ حَسَنٌ أَيْضًا. ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ، فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ، فَدَفَنَهُ. وَلِمَا رُوِيَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَفَنَ الْمَصَاحِفَ بَيْنَ الْقَبْرِ وَالْمِنْبَرِ. أَمَّا غَيْرُهُ مِنَ الْكُتُبِ فَالأْحْسَنُ كَذَلِكَ أَنْ تُدْفَنَ

 

“Ulama Hanafiyah dan Hanabilah menjelaskan bahwa mushaf yang tidak lagi dibaca maka dikubur sebagaimana seorang muslim. Yaitu dibungkus dengan kain yang suci, dikuburkan di tempat yang sekiranya tidak dihinakan dan diinjak. Dalam kitab Al Dzakhirah disebutkan bahwa sebaiknya dibuat liang lahad. Hal tersebut karena membutuhkan penimbunan tanah, dan itu dipandang meremehkan kecuali dibuatkan papan sehingga tanah tidak menyentuh langsung pada mushaf. Cara seperti ini baik juga. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza’ memiliki mushaf yang sudah robek, lalu dia menggali tanah di tempat shalatnya dan dia menguburkan mushaf tersebut. Juga diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan menguburkan mushaf di antara kuburan dan mimbar. Adapun kitab-kitab selain mushaf, maka sebaiknya juga dikuburkan.”

Untuk saat ini dimana mushaf pada umumnya dicetak menggunakan tinta permanen yang tentu tidak memungkinkan melunturkan tulisannya , maka untuk potongan atau mushaf yang telah rusak demi menjaganya boleh kita kubur ataupun dibakar.

Wallahu A'lam

Semoga bermanfaat.

Konsultasi / tanya jawab ke-Islam an bisa dilakukan dengan menghubungi penulis :

Qosidul Chaq

Ketua Lembaga Bahsul Masail MWC NU Kertek