Rambut Rontok Saat Haid
Pertanyaan :
Apakah rambut yang rontok dari perempuan haid atau junub harus dikumpulkan sehingga ikut dibasuh saat mandi wajib?
Jawaban :
Memang banyak tersebar khabar bahwa
rambut rontok dari perempuan haid harus dikumpulkan agar nantinya bisa ikut
dibasuh saat mandi wajib. Hal itu terjadi sebab dari pemahaman bahwa setiap
anggota tubuh nanti akan dimintai pertanggung jawaban dari janabahnya. Kalau
kita lacak, dalam madzhab Syafi’i, Imam
al-Ghazali yang pertama kali menyebutkan ‘illat tersebut. Dijelaskan dalam
Ihya’ Ulumiddin Juz 2 hlm 51:
وَلَا
يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا
أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ
أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ
تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا
Dan tidak seyogyanya seseorang yang
junub mencukur rambut, memotong kuku, mencukur rambut kemaluan, mengeluarkan darah atau membuang sesuatu dari
badannya. Sebab semua anggota tubuh itu akan dikembalikan di akhirat sehingga
akan kembali dalam keadaan junub. Konon semua rambut akan menuntut pertanggung
jawaban dengan keadaan junubnya.
Pendapat ini banyak dinukil ulama
setelah Al-Ghazali seperti Khatib Al-Syarbini dalam Al-Iqna’ Juz 1 Hlm 70:
فَائِدَة
قَالَ فِي الْإِحْيَاء لَا يَنْبَغِي أَن يحلق أَو يقلم أَو يستحد أَو يخرج دَمًا
أَو يبين من نَفسه جُزْءا وَهُوَ جنب إِذْ ترد إِلَيْهِ سَائِر أَجْزَائِهِ فِي
الْآخِرَة فَيَعُود جنبا وَيُقَال إِن كل شَعْرَة تطالب بجنابتها.
Imam Al-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj Juz 1 Hlm 229:
قَالَ
فِي الْإِحْيَاءِ: لَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ
أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبَيِّنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ، إذْ
سَائِرُ أَجْزَائِهِ تُرَدُّ إلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ فَيَعُودُ جُنُبًا. وَيُقَالُ
إنْ كُلَّ شَعْرَةً تُطَالِبُ بِجَنَابَتِهَا.
Namun perlu kita pahami bahwa tidak
semua ulama sepakat dengan alasan itu. Sayyid Bakri Syatha menyebutkan dalam
‘Ianatu al-Thalibin Juz 1 hlm 96:
في
عود نحو الدم نظر، وكذا في غيره، لان العائد هو الاجزاء التي مات عليها.
Tentang akan kembalinya semisal darah,
pendapat ini perlu diselidiki lagi. Demikian pula (bagian tubuh) yang
lainnya. Karena yang kembali dibangkitkan adalah anggota badan yang pemilik tubuh
itu mati bersamanya.
Dalam Hasyiyah Syubramalisi Juz 1 hlm
229 dijelaskan pula:
)قوله: ترد إليه في الآخرة (هذا مبني على أن الرد ليس خاصا بالأجزاء الأصلية وفيه خلاف. وعبارة الشيخ سعد الدين في العقائد نصها: ردا على الفلاسفة: وذلك لأن المعاد إنما هو الأجزاء الأصلية الباقية من أول العمر إلى آخره.
Perkataan beliau bahwa rambut, kuku
akan kembali dibangkitkan kepadanya di akhirat menegaskan bahwa yang akan
dibangkitkan bukan anggota tubuh yang asli, dan dalam pendapat ini terdapat
perdebatan. Ucapan Sa’ad al-Din al-Taftazani dalam Syarh al-Aqaid al-Nasafiyah, dalam
membantah akidah Falasifah: Sesungguhnya yang dibangkitkan adalah anggota tubuh
yang asli yang tetap ada dari awal hingga akhir umurnya.
Dari sini bisa disimpulkan untuk
anggota tubuh yang sudah terpisah seperti rambut yang rontok atau kuku yang terpotong
maka tidak diwajibkan untuk ikut dibasuh. Bahkan sengaja memotong saat
menanggung hadats besar hukumnya makruh tidak sampai haram, sehingga
disunnahkan memotong pasca mandi wajib. Dijelaskan dalam Hasyiyah Syarwani Juz
4 hlm 56 :
ويسن للجنب تأخير الأخذ من الأجزاء -يعني أجزاء البدن كالشعر والظفر- حتى يتطهر، وقد ينافيه النص في الحيض على أنها تأخذها -أي الأجزاء من شعر وظفر- إلا أن يفرق بأن تطهرها غير مترقب، ومن ثَمّ لو ترقبته وأمكنها الصبر إليه سُنّ لها التأخير
Dan disunnahkan bagi orang junub menunda
mengambil dari anggota yakni bagian-bagian badan seperti rambut dan kuku-
hingga ia bersuci. Ketentuan ini mungkin bertentangan dengan dalil pada wanita
haid yang diperbolehkan untuk mengambil bagian-bagian tersebut kecuali jika
dibedakan alasannya. karena masa suci wanita haid tidak dapat dipastikan
segera.
Oleh karenanya, jika dia bisa memperkirakan masa sucinya dan mampu bersabar untuk menunda hingga waktu tersebut, maka disunahkan untuk menundanya."
Juga dalam Fathul bari Juz 1 hlm 346:
وَقَالَ عَطَاءٌ : يَحْتَجِمُ الْجُنُبُ ،
وَيُقَلِّمُ أَظْفَارَهُ ، وَيَحْلِقُ رَأْسَهُ ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَضَّأْ .
وَمَا حَكاهُ عَنْ عَطَاءٍ ، مَعْنَاهُ : أَنَّ الْجُنُبَ لَا يُكْرَهُ لَهُ
الْأَخْذُ مِنْ شَعَرِهِ وَظُفْرِهِ فِيْ حَالِ جَنَابَتِهِ ، وَلَا أَنْ يُخْرِجَ
دَمَهُ بِحِجَامَةٍ وَغَيْرِهَا وَلَا
نَعْلَمُ فِيْ هَذَا خِلَافاً إِلَّا مَا ذَكَرَهُ بَعْضُ أَصْحَابِنَا وَهُوَ
أَبُو الْفَرَجِ الشَّيْرَازِيِّ ، أَنَّ الْجُنُبَ يُكْرَهُ لَهُ الْأَخْذُ مِنْ
شَعَرِهِ وَأَظْفَارِهِ
‘Atha berkata: “Orang junub boleh berbekam dan mencukur rambut kepalanya
walaupun tidak berwudhu”. Apa yang diceritakan dari ‘Atha maknanya ialah
bahwasanya orang junub tidak dimakruhkan memotong rambut dan kukunya pada saat
dia junub dan tidak makruh mengeluarkan darahnya dengan berbekam atau lainnya.
Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini kecuali apa yang
dituturkan sebagaian ashhab kami yaitu Abu al-Faraj al-Syirazi bahwasanya orang
junub makruh memotong rambut dan kuku.
Wallahu A’lam
Semoga Bermanfaat.