Wali Nikah Tidak Diketahui Keberadaannya
Pertanyaan :
Siapakah yang menjadi wali dari perempuan yang lama ditinggal ayahnya, serta tidak diketahui keberadaannya?
Jawaban :
Pada kasus tersebut maka yang berhak menjadi wali adalah Hakim. Sebab hak bapaknya masih tetap, andai ia menikahkan dari tempat ia berada maka nikah itu tetap sah. Al Imam Nawawi Ad Dimasyqi menjelaskan dalam Al Majmu' Syarah Muhadzdzab, Juz 27 hal 259:
إذا كان للمرأة أب أو جد فغاب الاب وحضر الجد
ودعت المرأة إلى تزويجها نظرت، فان كان الاب مفقودا بأن انقطع خبره ولا يعلم أنه
حى أو ميت فان الولاية لا تنتقل إلى الجد، وانما يزوجها السلطان، لان ولاية الاب
باقية عليها، بدليل أنه لو زوجها في مكانه لصح، وانما تعذر بغيبته فناب الحاكم عنه.
“Ketika seorang perempuan memiliki bapak atau kakek bapaknya
tidak ada, yang ada hanya kakeknya lalu perempuan itu meminta untuk dinikahkan
maka ditinjau terlebih dahulu. Jika bapakya tidak jelas keberadaannya yaitu
seperti terputus kabar darinya serta tidak diketahui apakah ia masih hidup atau
sudah mati. Maka hak wali tidak berpindah pada kakeknya, namun yang menikahkan
adalah pemerintah. Sebab status walinya masih tetap pada si bapak, dengan bukti
seandainya ia menikahkan dari tempat keberadaannya maka nikah anak tersebut
sah. Akan tetapi terhalang sebab ketiadaannya, maka hakim yang mengganti posisinya.
Ibarah diatas memaparkan keadaan si bapak sebagai wali yang tidak diketahui keberadaannya. maka sekali lagi yang menjadi wali adalah hakim atau dari instansi yang berwenang. Lalu Bagaimana bila si bapak diketahui keberadaannya?
Masih dalam kitab yang sama Imam Nawawi menjelaskan :
وان غاب غيبة غير منقطعة بأن يعلم أنه حى نظرت فان كان على مسافة
تقصر فيها الصلاة جاز للسلطان تزويجها، لان في استئذانه مشقة فصار كالمفقود. وان
كان على مسافة لا تقصر فيها الصلاة، فاختلف أصحابنا فيه، فمنهم من قال يجوز للحاكم
تزويجها، وهو المذهب، لان في استئذانه الحاق مشقة، فهو كما لو كان على مسافة القصر
“Apabila si bapak pergi dan tidak terputus kabar
keberadaannya juga diketahui ia masih hidup maka dilihat, jika ia berada pada
jarak diperbolehkan mengqashar shalat maka pemerintah bisa mengawinkan perempuan itu (tanpa perlu meminta
bapaknya). Sebab masaqqah (kesulitan) permintaan izinnya maka si bapak
dianggap seperti tidak ada. Namun bila wali tersebut berada pada jarak yang
tidak diperbolehkan mengqashar shalat maka para sahabat kami berbeda pendapat.
Di antara mereka ada yang menjelaskan bahwa hakim boleh menikahkannya, dan ini
pendapat madzhab. Karena kerepotan dalam meminta izinnya. Hal ini berlaku
sebagaimana ketika si bapak berada pada jarak diperbolehkannya mengqashar
shalat.”
Namun dalam konteks saat ini dimana sarana komunikasi bisa
dengan mudah kita jangkau maka sudah semestinya dipergunakan untuk melancarkan
segala keperluan. Oleh karenanya seorang bapak asal jelas keberadaannya
sekalipun terpaut jarak jauh, ia tetap bisa menjadi wali nikah anaknya dengan
cara taukil (perwakilan) pada orang lain baik itu melalui alat
komunikasi elektronik maupun surat. Mengenai rukun wakalah dijelaskan dalam
kitab Tuhfatu al Thullab halaman 160 :
واركنها أربعة موكل
ووكيل وموكل فيه وصيغة لكن لا يشترط القبول لفظا
“Rukun wakalah ada empat: Orang yang memberikan taukil, orang
yang menerima taukil, perkara yang diwakilkan dan sighat. Namun tidak
disyaratkan adanya qabul dari penerima taukil secara ucapan”.
Adapun teknis sighat diatas
kemudian diuraikan dalam kitab Hasyiyah As Syarqawi juz 3 hal 226 bab Wakalah:
(قوله
وصيغة) كوكلتك فى كذا او وفضت اليك كذا سواء كان ذلك مشافهة او كتابة او مراسلة
ويشترط عدم ردها كما يأتى ولا يشترط العلم بها فلو وكله وهو لا يعلم صحت حتى لو
تصرف قبل علمه صح كبيع مال ابيه بظن حياته
“(Ucapan mushannif) seperti aku wakilkan padamu untuk masalah ini, atau aku serahkan untukmu masalah ini. Entah melalui ucapan, tulisan ataupun utusan. Serta disyaratkan perwakilan itu tidak ditolak - dan seterusnya”
Wallahu A'lam
Semoga bermanfaat.